Heboh Cemari Aliran Sungai Bengawan Solo, Gibran Siapkan Aturan Larangan Penjualan Daging Anjing

Nantinya payung hukum, seperti peraturan daerah (Perda) itu untuk mengatur pelarangan praktik penjualan dan pemotongan daging anjing di Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 September 2022 | 19:05 WIB
Heboh Cemari Aliran Sungai Bengawan Solo, Gibran Siapkan Aturan Larangan Penjualan Daging Anjing
Petugas Pemkot Solo dan Pemprov Jateng saat meninjau rumah jagal anjing di Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

Putra sulung Presiden Jokowi ini berharap jika kejadian itu tidak terulang lagi ke depannya.

"Saya sangat menyayangkan sekali, jangan sampai terulang lagi. Apalagi dilakukan oleh orang yang ditokohkan, jelas itu tidak boleh terjadi lagi," paparnya.

Gibran dengan tegas menyampaikan agar kejadian itu tidak terulang lagi. Kalaupun ada yang kejadian itu lagi, masyarakat bisa segera melapor dan akan langsung ditindaklanjuti.

"Yang perlu digaris bawahi, kejadian kemarin jangan terulang lagi, pembuangan langsung ke sungai itu salah. Kalau ada tempat-tempat lain laporkan saya saja. Sebenarnya tempat kemarin sudah tidak beroperasi, tapi ternyata masih dilakukan lagi," tandas dia.

Baca Juga:Cepet Banget! Lapor Helm Hilang, Gibran Langsung Minta Nomer HP Untuk Ganti

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini