Syamsul menambahkan, di kampus itu kode etik jika melakukan kesalahan dan ada sanksi. Untuk sanksi itu ada ringan, sedang, dan berat, itu tergantung dari permasalahan yang terjadi.
Kalau sanksi ringan itu cukup diingatkan, kalau sedang bisa diskors atau yang lain.
"Kalau berat kita DO dan sudah pernah dilakukan, seperti kasus aborsi hingga terorisme. Kita tetap konsen dengan masalah hukum yang terjadi dan akan menjalankan aturan sebaik-baiknya," tandas dia.
Seperti diketahui, ratusan warga mendatangi kampus UIN Raden Mas Said Surakarta, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:Kader yang Gebuki Emak-emak di SPBU Resmi Tersangka dan Ditahan, Gerindra: Ya Bagus
Kedatangan mereka untuk menyuarakan kasus penganiayaan yang dialami mahasiswa UIN Surakarta berinisial F pada, Kamis (25/8/2022) lalu.
Masa mulai meninggalkan kampus sekitar pukul 20.00 WIB setelah perwakilan warga melakukan mediasi dengan pihak kampus dan kepolisian.
Kontributor : Ari Welianto