Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo, Gibran Minta Kepolisian Kembangkan Kasus: Masih Ada yang Lain

Sebelumnya, lahan bekas makam Bong Mojo yang dimiliki Pemkot Solo diperjualbelikan oleh oknum masyarakat dengan harga bervariasi.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:08 WIB
Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo, Gibran Minta Kepolisian Kembangkan Kasus: Masih Ada yang Lain
Permukiman warga di kawasan Bong Mojo, Jebres, Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta jajaran kepolisian mengembangkan kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut masing-masing pria berinisial G dan S.

"Yang jelas ada dua tersangka yang sudah ditangkap. Saya mohon kepada Pak Kapolres dan seluruh jajarannya untuk mengembangkan kasus ini," kata Gibran dilansir dari ANTARA, Kamis (25/8/2022).

Gibran meyakini kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo di Kecamatan Jebres melibatkan lebih dari dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Baca Juga:Gibran Rakabuming Sebut Honor Relawan ASEAN Para Games Cair Akhir Bulan Ini

"Masih ada yang lain, tugasnya Pak Kapolres (Kapolresta Surakarta)," tambahnya.

Dari sisi Pemkot sOLO , Gibran juga sudah menginstruksikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perumahan untuk merobohkan bangunan yang berdiri di lahan bekas makam Bong Mojo tersebut.

"Ya kan ilegal, ya nanti sik, penting wargane wis ngerti sik (yang penting warganya tahu dulu). Posisinya salah," tegasnya.

Selain itu, Pemkot Solo terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas melakukan pengukuran luas tanah.

Disinggung mengenai kemungkinan pemberian ganti rugi kepada warga yang sudah telanjur mendirikan bangunan di lahan bekas makam Bong Mojo, Gibran belum dapat memastikannya. "Belum tahu," ujarnya singkat.

Baca Juga:Gibran Benarkan Kaesang dan Erina Gudono Sudah Tunangan

Sebelumnya, lahan bekas makam Bong Mojo yang dimiliki Pemkot Solo diperjualbelikan oleh oknum masyarakat dengan harga bervariasi.

Sejumlah warga yang merasa sudah membeli lahan tersebut, saat ini mulai mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen di lokasi bekas makam Mong Mojo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak