Berkas Kasus Penganiayaan di Gedung Ar-Raudhah Solo Dilimpahkan ke Kejari, Korban Desak Tersangka Ditahan

Berkas dengan tersangka wanita berinisial CH (60) dengan korban Z (59) telah lengkap di tangan penyidik Satreskrim Polresta Solo atau P21.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:42 WIB
Berkas Kasus Penganiayaan di Gedung Ar-Raudhah Solo Dilimpahkan ke Kejari, Korban Desak Tersangka Ditahan
Pengacara korban kasus kekerasan di Gedung Ar-Raudha Solo, Nurcholis usai bertemu dengan tim Kejari Surakarta. [Dok]

SuaraSurakarta.id - Berkas kasus penganiayaan saat pesta pernikahan di Gedung Ar-Raudhah Solo, Februari silam dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Berkas dengan tersangka wanita berinisial CH (60) dengan korban Z (59) telah lengkap di tangan penyidik Satreskrim Polresta Solo atau P21 dan masuk ke tahap kedua, Rabu (24/8/2022).

"Benar, hari ini sudah masuk tahap dua yakni pelimpahan berkas ke Kejari Surakarta," kata pengacara korban, Nurcholis kepada awak media.

Nurcholis pun kembali mendesak kepada pihak Kejari Surakarta untuk langsung menahan tersangka. Apalagi, lanujut dia, tersangka CH sudah berada di Kejari Surakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:Kasus Siswa Tewas akibat Ditendang, Polres Jember masih Lakukan Pendalaman usai Olah TKP

"Saya kira seharusnya langsung ditahan ya. Apalagi tersangka kan berdomisili di Jakarta. Jika ditahan akan mempercepat proses persidangan," tuturnya.

Selain itu, fakta sebelumnya jika tersangka CH dua kali mangkir dalam pemanggilan menjadi alasan tambahan dirinya mendesak Kejari Surakarta untuk menahan tersangka.

"Jadi proses hukum selanjutnya (persidangan) tidak terhambat. Apalagi sesuai ketentuan hukum kan memang pihak yang berwenang bisa menahan tersangka," tegasnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan mencuat setelah korban Z (59) yang merupakan pedagang melaporkan si pengusaha Ch (60) karena tak ada itikad baik.

Saat itu, korban dan pelaku sama-sama mendatangi resepsi pernikan di Gedung Ar-Raudha Solo pada Februari 2022.

Baca Juga:Tersangka Penganiayaan Dua Kali Mangkir Pemeriksaaan, Polisi Diminta Lakukan Penjemputan Paksa

Saat acara pesta pernikahan berlangsung, Ch tiba-tiba melakukan tindak kekerasan kepada Z di panggung mempelai untuk memberikan selamat dan bersalaman dengan pengantin. Namun nahas karena mengindari, Z justru dikejar oleh Ch.

Singkat cerita, pelaku Ch langsung melakukan memukul dengan tangan kosong hinga berkali-kali menjambak rambut korban di muka umum. Korban pun tak berdaya hingga akhirnya dilerai oleh tamu lain.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di wajah, kepala, dan leher hingga rambut yang teracak-acak. Bahkan trauma karena terjadinya penganiayaan secara membabi buta dilakukan di muka umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak