SuaraSurakarta.id - Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penetapan status Putri Candrawathi sebagai tersangka, di lakukan pihak Polri berdasarkan dua alat bukti. Kedua alat bukti tersebut yakni keterangan saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kuasa hukum Brigadir J, Komarudin Simanjuntak tetap memikirkan posisi Putri Candrawathi sebagai seorang ibu.
"Itu makanya kita selalu ingatkan ibu Putri, kan dia ada anak 4 kalo ga salah yah, malahan ada yang masih 1 sampai 2 tahun yah masih bayi lah," ujar Komarudin Simanjuntak.
Hal tersebut pun Komarudin Simanjuntak ungkapkan saat dirinya berada di Bareskrim Polri.
"Itu juga tadi kami sudah diskusikan di Bareskrim Polri, karena prinsipnya tadi semua penyidik sudah mau menjadikan dia tersangka juga," ucap Komarudin.
"Tapi ada juga yang berpikir ini bagaimana anaknya ini gimana ini, yaudah anak yang dibawah umur kita titipkan ke lembaga penitipan anak atau kita adopsi bila ada yang mau," sambungnya.
Bahkan sang kuasa hukum tersebut, sempat mengusulkan jika dirinya mau mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal itu mencuat lantaran jika Putri Candrawathi harus menghabiskan waktu masa hukuman di penjara kelak.
"Saya bila perlu saya mau bersedia mengadopsi anak itu, untuk kemanusiaan yah apabila ibu putri harus kita penjarakan, " ungkap Komarudin mengenai posisi istri Putri Candrawathi.