Timsus Fokus Selesaikan Berkas Perkara Brigadir J Agar Segera Dapat Dilimpahkan ke JPU

Dalam kasus ini, penyidik tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya Irjen Ferdy Sambo.

Siswanto
Senin, 15 Agustus 2022 | 10:42 WIB
Timsus Fokus Selesaikan Berkas Perkara Brigadir J Agar Segera Dapat Dilimpahkan ke JPU
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan tim yang dibentuk khusus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir Yosua tengah fokus menyelesaikan berkas perkara supaya secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.

Dalam kasus ini, penyidik tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan sopir bernama Kuat Maaruf.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga:Ronny Talapessy Klaim Alasan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa karena Sibuk Manggung

Selain itu, tim inspektorat khusus juga telah menetapkan 31 orang personel Polri melanggar prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara  pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 31 orang tersebut, sebanyak 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus, yakni enam orang di Patsus Provost Mabes Polri dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Anggota Polri yang terlibat pelanggaran prosedur penanganan TKP Duren Tiga juga diperiksa secara intensif terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dalam upaya penghambatan penegakan hukum (obstraction of justice) seperti perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita, dan lainnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus Duren Tiga, Kejaksaan Agung menunjuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara.

“SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” kata Ketut, Jumat (12/8).

Baca Juga:Nikita Mirzani Tak Terima Disebut Dapat Beckingan Ferdy Sambo, DLH Jogja Dirikan Klinik Bank Sampah

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah meminta tim khusus bekerja cepat, profesional, transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus Duren Tiga dengan pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

“Dan harapan kita semua kasus ini bisa segera tuntas dan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk segera bisa diproses sidang,” kata Sigit, Selasa (9/8). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini