Memahami NFT dan Potensi Bagi Penggunanya

NFT menyita atensi publik di Indonesia setelah viralnyasosok "Ghozali Everyday" yang mendulang miliaran rupiah hanya dalam hitungan hari

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 07 Agustus 2022 | 09:55 WIB
Memahami NFT dan Potensi Bagi Penggunanya
Ilustrasi NFT. NFT menyita atensi publik di Indonesia setelah viralnya sosok "Ghozali Everyday" yang mendulang miliaran rupiah hanya dalam hitungan hari. (Unsplash)

Perlindungan hak cipta ada dalam karya asli pencipta. Hal itu terwujud dalam media ekspresi apapun yang nyata dan bisa dirasakan, direproduksi, atau dikomunikasikan, baik secara langsung atau dengan bantuan sebuah perangkat.

Dengan demikian, karya asli yang diwakili oleh NFT dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta di sebagian besar yurisdiksi, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan Hak Cipta adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kemudian, kepemilikan dari NFT belum tentu kepemilikan atas karya yang diwakili oleh NFT. Misalnya saja lukisan. Ketika sudah terjual, hanya ada satu pemilik dari lukisan asli. Namun pencipta lukisan memiliki hak kekayaan intelektual yang mengizinkan mereka untuk membuat salinan, cetakan, atau karya turunan dari lukisan tersebut.

Hak cipta dipertahankan oleh pencipta asli dari lukisan tersebut. Kecuali jika ada perjanjian pengalihan hak antara pencipta dan pembeli, berkas dan dokumen hak cipta untuk NFT masih menjadi milik pencipta aslinya. Pencetakan dan penjualan NFT rentan terhadap penipuan hak cipta dan pelanggaran atas karya yang mendasarinya. Hal tersebut terjadi ketika seseorang mencetak NFT dari sebuah karya, dan secara keliru mengklaim dirinya memiliki hak cipta atas karya tersebut.

Baca Juga:Beda dari Minecraft, Epic Games Perbolehkan Kehadiran NFT

Memudahkan Penjualan dan Promosi Produk atau Karya

NFT merupakan aset berbasis digital yang mudah untuk diperjualbelikan. Pasalnya, penjual NFT tidak membutuhkan ruang nyata. Bagi perusahaan, selain kemudahan, penggunaan NFT juga bisa meminimalisir biaya dan mendukung kelangsungan bisnis digital.

Sedangkan bagi seniman, seperti musisi, pelukis, atau animator, menjual karya melalui NFT akan mempermudah mereka untuk menjangkau pasar dengan modal yang minim. Selain itu, karya mereka juga tidak bisa dibajak.

NFT Sebagai Charity

Terbaru, NFT kini juga bisa digunakan sebagai aset dalam berdonasi. Seperti yang dilakukan oleh marketplace aset kripto, Indodax, yang melakukan donasi dalam campaign bertajuk “Indodax Peduli, Bantu Majukan Pendidikan di Indonesia”.

Baca Juga:DJKI: Teknologi NFT Bisa Jadi Solusi Cegah Pembajakan Karya

Dalam menjalankan campaign, Indodax berkolaborasi dengan Ayobantu. Sebagai platform donasi online, Ayobantu dipercaya untuk melakukan pelelangan aset NFT berupa karya lukis yang dibuat oleh tokoh aktivis, politisi, sekaligus Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini