Pendiri ACT Ahyudin Sudah Prediksi Bakal Jadi Tersangka, Ini Langkah yang akan Diambil

Pendiri Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT),Ahyudin, menyatakan sudah memperkirakan bahwa dia bakal jadi tersangka

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 29 Juli 2022 | 11:21 WIB
Pendiri ACT Ahyudin Sudah Prediksi Bakal Jadi Tersangka, Ini Langkah yang akan Diambil
Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksaan hari kelima, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraSurakarta.id - Pendiri Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, menyatakan sudah memperkirakan bahwa dia bakal jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, dan pencucian uang yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen menyebutkan kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti ditahan.

"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata Teuku dikutip dari ANTARA Jumat (29/7/2022). 

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, siang ini pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:Resmi Jadi Tersangka, Empat Petinggi ACT Dicekal Keluar Negeri

Ia menyatakan, kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri usai shalat Jumat. "Siang selesai jumatan," ujarnya.

Pada pemeriksaan sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya, Selasa (12/7), Ahyudin mengaku siap berkorban dan dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas. "Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun,” kata dia.

Menurut bekas ketua Dewan Pengawas ACT itu, dia rela berkorban demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas di bidang kemanusiaan.

Selain Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT, Ibnu Khajar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari, selaku ketua Dewan Pembina ACT.

Baca Juga:Imbas Kasus ACT, Kemensos Bentuk Satgas Pengawasan Lembaga Filantropi

Sementara itu, tim kuasa hukum Khajar belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan kliennya sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini