Tak Kapok Masuk Penjara, Pria Gondrong Diciduk Polisi Usai Ancam Tukang Parkir di Stadion Manahan

Padahal warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo itu sudah empat kali masuk penjara karena kasus penganiayaan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 Juli 2022 | 18:29 WIB
Tak Kapok Masuk Penjara, Pria Gondrong Diciduk Polisi Usai Ancam Tukang Parkir di Stadion Manahan
Tersangka saat diamankan di Mapolresta Solo. [dok.timlo.net/achmad khalik]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo menciduk seorang pria bernama Teguh Pidekso alias Bangkok (40) kapok usai mengancam seorang tukang parkir menggunakan golok.

Padahal warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo itu sudah empat kali masuk penjara karena kasus penganiayaan.

"Tersangka ini sudah empat kali residivis dalam kasus penganiayaan dan kekerasan. Dia juga baru saja bebas, setelah terjerat aksi kekerasan di Kawasan Jalan Honggowongso, Kecamatan Serengan pada 2021 lalu," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (13/7/2022).

Peristiwa ini bermula saat tersangka menjaga parkir di Kawasan Jl Menteri Supeno, Kecamatan Banjarsari, tepatnya di sisi utara Stadion Manahan Solo. Ketika itu, ada pertandingan sepakbola Piala Presiden 2022.

Baca Juga:Berangkat Jauh-jauh dari Malang, Ini Tampang Copet di Laga PSIS Semarang Vs Arema FC di Stadion Jatidiri

Saat itulah, tersangka menjaga parkir yang telah dialokasikan untuk suporter. Namun, saat menjaga parkir itulah tersangka mengalami gesekan dengan salah seorang suporter yang memarkirkan kendaraannya.

“Bahkan, tersangka saat itu juga sempat mengancam korban menggunakan golok yang dibawanya dari rumah. Golok itu disembunyikan di jok motornya,” jelas Kombes Ade.

Beruntung, saat peristiwa itu terjadi ada petugas anggota Polresta Solo yang berpatroli di kawasan tersebut. “Tersangka yang beraksi, langsung diamankan petugas di kawasan tersebut. Berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis golok yang dibawanya,” jelasnya.

Selain menangkap tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 tentang UU Darurat RI No 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Baca Juga:Gondol Duit Arisan Online, Wanita Cantik Ini Tertunduk Lesu Usai Diciduk Satreskrim Polresta Solo, Ternyata Pernah Dibui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak