Awas! Tunjangan ASN Pemkot Solo yang Belum Divaksin Penguat Tak akan Dibayar

Wajib vaksinasi penguat menjadi syarat pembayaran tunjangan untuk aparatur sipil negara (ASN) organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemkot Surakarta

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 13 Juli 2022 | 06:25 WIB
Awas! Tunjangan ASN Pemkot Solo yang Belum Divaksin Penguat Tak akan Dibayar
Ilustrasi ASN. Wajib vaksinasi penguat menjadi syarat pembayaran tunjangan untuk aparatur sipil negara (ASN) organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemkot Surakarta. [Antara]

SuaraSurakarta.id - Wajib vaksinasi penguat menjadi syarat pembayaran tunjangan untuk aparatur sipil negara (ASN) organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemkot Surakarta.

"(Di dalam) SE ada ketentuan syarat harus laporan 100 persen booster. OPD yang sudah laporan penuh tunjangannya akan dibayarkan," kata Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno dikutip dari ANTARA di Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022).

Sedangkan bagi OPD yang belum bisa melaporkan 100 persen ASN-nya sudah menjalani vaksinasi penguat maka pembayaran tunjangan akan ditunda.

Penundaan ini tertuang dalam SE Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor KS.00.23/2348/2022 tentang Percepatan Vaksin COVID-19 Terhadap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Aturan ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani.

Baca Juga:ASN Kemnaker Diharapkan Jadi Pelopor Semangat Bekerja Tatap Muka

"OPD lain bukan hangus tapi ditunda sampai semua vaksin. Jadi itu posisinya satu salah semua menanggung," katanya.

Ia mengatakan penundaan tersebut diberlakukan untuk pembayaran tunjangan di bulan Juni. Menurut dia, hingga saat ini masih ada ASN yang belum menjalani vaksinasi penguat karena berbagai alasan, di antaranya karena waktu jeda usai sembuh dari paparan COVID-19 atau memiliki penyakit penyerta.

Terkait dengan penyakit penyerta tersebut, dikatakannya, ASN yang bersangkutan harus bisa menyertakan surat keterangan dari dokter.

"Kalau hanya alasan tidak mau vaksin nanti biar dikenakan sanksi sosial, tamsil sekantor nggak cair," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta Siti Wahyuningsih berharap melalui aturan baru tersebut masyarakat makin sadar dan terdorong untuk mengikuti vaksinasi penguat.

Baca Juga:Bayi Briptu Suci "Layangan Putus Versi ASN" Meninggal Dunia, Netizen Berempati

"Artinya masyarakat biar terdorong lebih cepat, sebenarnya jika masyarakat melengkapi vaksinasi lebih cepat maka segala kemudahan didapat. Mulai sekarang pelayanan publik dan bantuan sudah mensyaratkan," katanya.

Ia mencatat untuk ASN yang belum menjalani vaksinasi penguat sekitar 100an orang dari total ribuan ASN di bawah Pemkot Surakarta. Sedangkan untuk capaian vaksinasi penguat di Kota Solo hingga saat ini 58,23 persen atau setara dengan 242.908 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini