Tok! 3 Pegawai Bank Plecit Penganiaya Nasabah di Wonogiri Divonis 5 Bulan Penjara

Ketiganya sebelumnya dijerat dengan dakwaan pertama pasal 170 ayat 1 KUHP atau yang kedua pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 Juni 2022 | 21:53 WIB
Tok! 3 Pegawai Bank Plecit Penganiaya Nasabah di Wonogiri Divonis 5 Bulan Penjara
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

Seperti diberitakan sebelumnya, ada sejumlah warga yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum bank plecit. Diketahui, kejadian itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sidoharjo Senin (31/1/2022) lalu. Para korban bahkan baru diperbolehkan pulang pada Selasa (1/2/2022) dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini