Menurutnya, oknum pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi tenaga kontrak. Ia pun sudah merekomendasikan untuk opsi pemutusan kontrak.
"Jelas ini sanksi keras, harus pemberhentian. Sebagai penanggung jawab di Terminal Tirtonadi Solo saya merekomendasikan opsi pemutusan kontrak," katanya.
Klarifikasi ke beberapa pihak sudah dilakukan kenapa ada kejadian seperti. Dari hasil pengakuan oknum yang bersangkutan, jika aksi itu dilakukan inisiatif sendiri.
"Kebetulan oknum tersebut tenaga kontrak. Jadi sanksinya putus perjanjian saja atau dipecat," ungkap dia.
Baca Juga:Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung Terkena OTT, Diduga Terkait Pungli PPDB Jabar 2022
Dikatakannya, saat oknum bersangkutan dimintai keterangan katanya tidak tahu dan kaget. Tahu-tahu menyerahkan surat dan diajak salaman, antara bingung dan ragu-ragu katanya.
"Yang bersangkutan katanya tidak tahu, tahu-tahu warnanya abu-abu dan banyak. Setelah menyerahkan surat tahu-tahu diajak salaman yang dikira say hello, hasil klarifikasi itu merasa bingung, ini apa dan untuk apa," paparnya.
Tapi apapun itu karena tugas mestinya tidak mau. Katanya surat-surat itu katanya untuk rum cek tapi kok sendirian.
"Harusnya kalau rum cek itu dilakukan secara tim ada pemeriksaan surat dan yang lainnya tapi ini kesannya sendiri," imbuh dia.
Dari pengakuannya baru satu kali dilakukan. Oknum tersebut tugasnya juga bukan di bagian rum cek, tapi di pencatatan kredit.
Baca Juga:Kronologis Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung Ditangkap karena Pungli PPDB
"Jadi tidak bersinggungan dengan tugasnya," sambungnya.