Dipimpin Kapolresta, Jajaran Polresta Solo Datangi Kantor Khilafatul Muslimin hingga Copot Papan Nama

Dari pantuan di lapangan, anggota kepolisian mendatangi lokasi terseut. Namun tidak ada satupun pengurus di kantor tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 09 Juni 2022 | 14:10 WIB
Dipimpin Kapolresta, Jajaran Polresta Solo Datangi Kantor Khilafatul Muslimin hingga Copot Papan Nama
Dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, jajaran kepolisian mendatangi kantor Khilafatul Muslimin cabang di Kampung Karangasem, Laweyan, Solo, Kamis (9/6/2022) siang. [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Gerak cepat dilakukan jajaran Polresta Solo dalam mengantisipasi penyebaran paham Khilafatul Muslimin.

Dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, jajaran kepolisian mendatangi kantor Khilafatul Muslimin cabang di Kampung Karangasem, Laweyan, Solo, Kamis (9/6/2022) siang.

Dari pantuan di lapangan, anggota kepolisian mendatangi lokasi terseut. Namun tidak ada satupun pengurus di kantor tersebut.

Kapolresta dan jajaran ditemui Ketua RW setempat, Anung Sapto Hartono dan melakukan penggeledahan di kantor tersebut.

Baca Juga:Pimpinannya Banyak Ditangkap Polisi, Sumber Dana Khilafatul Muslimin Ternyata dari Kotak Amal

"Kami datang ke lokasi untuk memberikan surat undangan klarifikasi kepada lima pengurus Khilafatul Muslimin," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Kapolresta, Khilafatul Muslimin diduga melakukan kegiatan yang membahayakan Ideologi Pancasila.

Tak hanya itu, kepolisan sekaligus mencopot papan informasi yang terpampang di depan kantor dan membawa ke Mapolresta Solo.

Ade Safri menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan berlandaskan keluh kesah dari warga masyarakat sekitar dan segenap komponen keagamaan yang ada di Kota Solo.

"Mereka sudah menyampaikan keberatan dan penolakannya. Bahkan, akan melawan jika Khilafatul Muslimin tetap melakukan kegiatannya," jelas Kapolresta.

Baca Juga:Usai Abdul Qadir Hasan Baraja, Kini Giliran Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Ditangkap Polisi

Kombe Ade menegaskan, merujuk pada UU no 2 tahun 2022 Kepolisian Republik Indonesia (RI) pasal 5 ayat 1 huruf B, POLRI wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga.

"Jadi, kegiatan ini sudah berangkat dari kegaduhan yang terjadi karena kegiatan Khilafatul Muslimin," Kapolresta Solo.

Kontributor : Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak