Dipimpin Kapolresta, Jajaran Polresta Solo Datangi Kantor Khilafatul Muslimin hingga Copot Papan Nama

Dari pantuan di lapangan, anggota kepolisian mendatangi lokasi terseut. Namun tidak ada satupun pengurus di kantor tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 09 Juni 2022 | 14:10 WIB
Dipimpin Kapolresta, Jajaran Polresta Solo Datangi Kantor Khilafatul Muslimin hingga Copot Papan Nama
Dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, jajaran kepolisian mendatangi kantor Khilafatul Muslimin cabang di Kampung Karangasem, Laweyan, Solo, Kamis (9/6/2022) siang. [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Gerak cepat dilakukan jajaran Polresta Solo dalam mengantisipasi penyebaran paham Khilafatul Muslimin.

Dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, jajaran kepolisian mendatangi kantor Khilafatul Muslimin cabang di Kampung Karangasem, Laweyan, Solo, Kamis (9/6/2022) siang.

Dari pantuan di lapangan, anggota kepolisian mendatangi lokasi terseut. Namun tidak ada satupun pengurus di kantor tersebut.

Kapolresta dan jajaran ditemui Ketua RW setempat, Anung Sapto Hartono dan melakukan penggeledahan di kantor tersebut.

Baca Juga:Pimpinannya Banyak Ditangkap Polisi, Sumber Dana Khilafatul Muslimin Ternyata dari Kotak Amal

"Kami datang ke lokasi untuk memberikan surat undangan klarifikasi kepada lima pengurus Khilafatul Muslimin," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Kapolresta, Khilafatul Muslimin diduga melakukan kegiatan yang membahayakan Ideologi Pancasila.

Tak hanya itu, kepolisan sekaligus mencopot papan informasi yang terpampang di depan kantor dan membawa ke Mapolresta Solo.

Ade Safri menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan berlandaskan keluh kesah dari warga masyarakat sekitar dan segenap komponen keagamaan yang ada di Kota Solo.

"Mereka sudah menyampaikan keberatan dan penolakannya. Bahkan, akan melawan jika Khilafatul Muslimin tetap melakukan kegiatannya," jelas Kapolresta.

Baca Juga:Usai Abdul Qadir Hasan Baraja, Kini Giliran Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Ditangkap Polisi

Kombe Ade menegaskan, merujuk pada UU no 2 tahun 2022 Kepolisian Republik Indonesia (RI) pasal 5 ayat 1 huruf B, POLRI wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga.

"Jadi, kegiatan ini sudah berangkat dari kegaduhan yang terjadi karena kegiatan Khilafatul Muslimin," Kapolresta Solo.

Kontributor : Budi Kusumo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak