Kedua, lanjut Bupati, harus ada komunikasi yang aktif antara BKPSDM dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena banyaknya aturan dengan berbagai hal yang kadang menimbulkan multi tafsir.
Sebelumnya, setelah seorang pensiunan guru agama SD, Suwarti (60), berharap mendapat tunjangan pensiun dan tidak mengembalikan gajinya selama dua tahun, beberapa waktu lalu. Ia yang mengajar sekitar 35 tahun itu justru dirundung masalah terkait administrasi kepegawaian.
Suwarti pada masa pensiun diminta untuk mengembalikan gaji selama dua tahun dengan nilai sekitar Rp93 juta. Selain itu masa baktinya sebagai pensiunan juga dinilai belum memenuhi ketentuan ambang batas waktu. [ANTARA]