Konsultasi ke BKN, Bupati Sragen Sebut Suwarti Harus Tetap Kembalikan Gaji dan Tidak dapat Pensiun

Bupati Sragen mengatakan dari hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suwarti (60), pensiunan guru agama sekolah dasar (SD)

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 07 Juni 2022 | 12:30 WIB
Konsultasi ke BKN, Bupati Sragen Sebut Suwarti Harus Tetap Kembalikan Gaji dan Tidak dapat Pensiun
Nasib pilu dialami pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen bernama Suwarti (61). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Kedua, lanjut Bupati, harus ada komunikasi yang aktif antara BKPSDM dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena banyaknya aturan dengan berbagai hal yang kadang menimbulkan multi tafsir.

Sebelumnya, setelah seorang pensiunan guru agama SD, Suwarti (60), berharap mendapat tunjangan pensiun dan tidak mengembalikan gajinya selama dua tahun, beberapa waktu lalu. Ia yang mengajar sekitar 35 tahun itu justru dirundung masalah terkait administrasi kepegawaian.

Suwarti pada masa pensiun diminta untuk mengembalikan gaji selama dua tahun dengan nilai sekitar Rp93 juta. Selain itu masa baktinya sebagai pensiunan juga dinilai belum memenuhi ketentuan ambang batas waktu. [ANTARA]

Baca Juga:Terobsesi Video Porno, Wisatawan Asal Sragen Rekam Bocah Perempuan Saat di Dalam Kamar Mandi Pantai Drini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini