Bejat! Dukun Palsu di Sukoharjo Cabuli Korban yang Sudah Paruh Baya, Uangnya Juga Diembat

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 02 Juni 2022 | 18:47 WIB
Bejat! Dukun Palsu di Sukoharjo Cabuli Korban yang Sudah Paruh Baya, Uangnya Juga Diembat
Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dukun palsu. [dok Humas Polres Sukoharjo]

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak