SuaraSurakarta.id - Pemerintah melalui Presiden Joko Jokowi melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.
Tak hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun ikut memberikan izin untuk melakukan shalat berjamaah di masjid dan musala tanpa menggunakan masker bagi jamaah yang kondisinya sehat.
“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dilansir dari ANTARA, Selasa (17/5/2022).
Meski demikian, pihaknya mengimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti shalat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan COVID-19.
Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 17 Mei: Positif 75, Sembuh 92, Meninggal 0
Selain menyesuaikan diri dalam mengurangi potensi penularan virus, masjid dan mushalla yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan shalat berjamaah, ia berharap, dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu'an dalam beribadah.
Meskipun protokol kesehatan terus mengalami pelonggaran sesuai dengan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, Asrorun meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.
Protokol kesehatan tersebut dapat terus dilakukan melalui penggunaan masker di tempat umum, rajin mencuci tangan dengan sabun dan di bawah air mengalir serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” tegas Asrorun.
Baca Juga:Presiden Jokowi Disebut Terburu-buru Izinkan Buka Masker di Ruang Terbuka, Ini Alasannya