"Akhirnya terjadi peralihan masa, pada era kepemimpinan Sinuhun PB Xll, keturunan KGPH Kusumo Broto terjadi proses izin kepemilikan olleh keturunannya dengan beberapa bukti pembayaran," terang mantan Ketua Partai Demokrat Solo itu.
Lanjut Edi, Hingga setelah itu terus beralih pada ahli waris Kusuma broto, sampai pada akhirnya dibeli ke pihak yang bermasalah tersebut.
"Terakhir masih menjadi hak milik kerabat keraton sekitar tahun 1990 an saat PB XII masih sugeng dan pirso," paparnya.
"Karena salah satu anak keturunan KGPH Kusumo Broto yang terakhir menempati tersebut adalah suami dari Kanjeng Gusti Ratu Alit, Putri Sinuwun PB XII yang paling tua, yang saat itu sang suami menjadi hakim di Jakarta," kata dia.
Baca Juga:Rumah Pangeran di Solo Disita Kejagung, Diduga Terkait Korupsi Taspen
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan jika penyitaan tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan Kejagung.
"Di Solo sudah lama ada penyitaan. Sudah beberapa kali dilakukan," ungkapnya.
Seperti diketahui, bangunan dan lahan yang berada di sebelah barat Alun-alun Kidul Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dulu merupakan kediaman pangeran Keraton Surakarta Hadiningrat, GPH Kusumobroto. Sosok itu merupakan putra dari Paku Buwono (PB) X.
Kontributor : Budi Kusumo
Baca Juga:KPK Terima Pengembalian Uang Negara Rp22 Miliar dalam Kasus Korupsi IPDN di Kemendagri