Protes Soal THR, Buruh di Kota Solo Dikeluarkan dari Perusahaan

Beredar kabar ada buruh yang mengaku dipecat oleh salah satu perusahaan di Kota Solo karena protes masalah Tunjangan Hari Raya (THR)

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 29 April 2022 | 04:03 WIB
Protes Soal THR, Buruh di Kota Solo Dikeluarkan dari Perusahaan
Beredar kabar ada buruh yang mengaku dipecat oleh salah satu perusahaan di Kota Solo karena protes masalah Tunjangan Hari Raya (THR). [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSurakarta.id - Beredar kabar ada buruh yang mengaku dipecat oleh salah satu perusahaan di Kota Solo karena protes masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Masalah pemecatan ini langsung dilaporkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

Aduan tersebut dilayangkan pada, 27 April 2022 pukul 14:52:07 WIB dengan judul "KENAPA SAYA DIKELUARKAN DARI PERUSAHAAN TERKAIT THR?"

Dalam aduan tersebut tertulis: 

Baca Juga:Belum Bayar THR, RS Permata Bunda Tasikmalaya Didatangi Wakil Gubernur Jawa Barat

"Lapor Mas Wali: *******, Pak kemarin saya lapor mslh THR....saya dikeluarkan dari perusahaan. Terima kasih pak saya lapor mslh THR mengutarakan unek-unek saya malah saya dikeluarkan dari perusahaan emang salah saya dimana pak...kok wong cilek selalu salah"

Ada juga aduan pada, 26 April 2022 pukul 07.00 WIB. Di mana aduan tersebut tertulis: 

"Lapor Mas Wali: ***********, mas gibran,,, maaf menganggu,,, ini tentang masalah thr pt sari warna asli garment yang dicicil,,, ada karyawan yang di phk karena protes,,, apa memang pengusaha lebih berkuasa daripada pemerintah,,,, tolong minta ditindaklanjuti kok bisa di phk sepihak,,,,"

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Solo, Wahyu Rahadi saat dikonfirmasi belum dapat laporan terkait masalah itu.

"Kami belum dapat laporan, mungkin kawan kita dari serikat buruh yang lain," terang dia, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:1.000 Abdi DalemKeraton Kasunanan Surakarta Terima THR dan Gaji ke-13

Wahyu sendiri mengaku sulit untuk mencari buruh yang bersangkutan siapa dan dari perusahaan mana 

Karena tidak dalam aduan di ULAS tidak disebutkan dari perusahaan apa dan apakah ada serikat pekerja atau buruh.

"Saya akan tanya dan koordinasi dengan serikat buruh lain, apakah ini benar atau tidak. Kita akan telusuri itu," katanya.

Menurutnya, kalau ini memang benar pastinya sangat disayangkan sekali karena protes THR dikeluarkan. Harus ada pembicaraan atau solusi tanpa harus dikeluarkan.

"Sangat disayangkan jika ini terjadi. Kenapa orang mempertanyakan THR malah di PHK, itu tidak normatif dan batal demi itu kalau dasarnya itu," ungkapnya.

Sejauh ini belum ada kasus seperti itu, kalau ditunda atau dicicil itu ada. Tapi sedang diselesaikan di Pemkot. 

"Kita sangat sedih, karena disitu tidak ada kejelasan dari perusahaan mana dan serikat mana," imbuh dia.

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan menindaklanjuti aduan masyarakat di ULAS.

"Coba nanti tak cek ke Disnaker. Sebenarnya PT Sari Warna sudah dipanggil pekan kemarin. Nanti tak urusi," tandasnya.

Gibran menegaskan, aturannya itu kan sudah jelas, kapan harus diserahkan, mekanismenya bagaimana.

"Itu sudah jelas semua aturannya. Harusnya itu bisa menjadi perhatian bagi perusahaan," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak