CSIIS Minta Pemerintah Mentaati Putusan MA, Yakinkan Publik Vaksin Booster Halal dan Aman

CSIIS meminta pemerintah untuk dapat meyakinkan publik jika vaksin booster yang digunakan halal dan aman

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 April 2022 | 05:21 WIB
CSIIS Minta Pemerintah Mentaati Putusan MA, Yakinkan Publik Vaksin Booster Halal dan Aman
Ilustrasi Warga menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Masalah penetapan halal vaksin Covid-19 masih menjadi perdebatan masyarakat. Hal itu harus menjadi perhatian pemerintah, meski saat ini masih berstatus dalam keadaan darurat kesehatan. 

Direktur Eksekutif Center For Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Moh Sholeh Basyari meminta pemerintah untuk dapat meyakinkan publik jika vaksin booster yang digunakan halal dan aman.

Pernyataan itu disampaikan Sholeh terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 atas uji materiil Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

"Pemerintah dapat menuntaskan vaksinasi kepada masyarakat dengan meyakinkan publik bahwa booster aman dan halal," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/4/2022).

Baca Juga:Patuhi Putusan MA, Pemerintah Sediakan Vaksin Halal untuk Vaksinasi Booster

Namun, dia juga meminta pemerintah dapat menaati putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan menyediakan vaksin halal COVID-19.

"Pemerintah harus mentaati putusan MA yang intinya mewajibkan untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022.

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA itu.

Baca Juga:Manfaat Perlindungan Vaksin Booster Buatan Pfizer Cuma Tahan 3 Bulan? Ini Temuan Peneliti

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.
[ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini