Menurutnya, perdagangan ini tidak hanya kejam tapi juga beresiko menyebabkan penyebaran penyakit yang mematikan dalam hal ini rabies.
Wali kota diminta tidak berpikir terlalu panjang untuk membuat kebijakan tegas terkait masalah ini.
Karena dari hewan-hewan yang akan disembelih itu tidak ada lisensi kedokteran dan cek kesehatannya.
"Solo itu seperti bom waktu, tinggal menunggu saja. Wali kota harus bersikap tegas, jangan bertele-tele," sambungnya.
Baca Juga:Dukung Langkah Persis Solo Putus Kerjasama PT Wilmar, Gibran: Cari Sponsor Lain
Di Jawa Tengah sudah ada beberapa daerah yang memiliki peraturan daerah (Perda) soal ini. Ada Karanganyar, Sukoharjo, Salatiga, Brebes, Purbalingga, Blora, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Blora, dan ini menyusul Jepara.
"Kita dorong Kota Solo agar punya Perda ini, karena ini untuk melindungi kita semua. Meski sudah ada Perda memang masih ada warung yang berjualan daging anjing," ucap dia.
Dalam aksi yang digelar ada berapa poster yang dibawa, seperti "Stop Konsumsi Daging Anjing! Anjing Bukan Makanan, Banyak kota/daerah buat pelarangan, Surakarta Kapan?".
"Surakarta lebih Indah tanpa konsumsi daging anjing dan kucing".
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan siap bertemu dan audensi dengan DMFI untuk membahas masalah ini.
Baca Juga:Proyek Ambisius Wali Kota Solo, Gibran Siap Saingi Borobudur dan Malioboro
"Sejauh ini belum pernah audensi. Nanti kita bahas solusi ke depannya bagaimana," tandasnya.