Pengacara Kondang Novel Al Bakrie Telusuri Dugaan Kasus Mafia Tanah di Karanganyar

Dugaan kasus mafia tanah itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 April 2022 | 20:34 WIB
Pengacara Kondang Novel Al Bakrie Telusuri Dugaan Kasus Mafia Tanah di Karanganyar
Pengacara kondang asal Kota Semarang, Novel Al Bakrie mengungkap dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Karanganyar. [dok]

SuaraSurakarta.id - Pengacara kondang asal Kota Semarang, Novel Al Bakrie mengungkap dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Karanganyar.

Dugaan kasus mafia tanah itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Dari pantauan di lapangan, Novel bersama timnya mendatangi sebuah rumah mewah di lokasi tersebut, Rabu (20/4/2022).

"Rumah itu informasinya sedang dihuni oleh yang mengaku pemilik ketiga. Kita ke sana namun katanya masih milik pengembang, tapi kok dihuni orang lain? Secara fakta ini sudah rancu," kata Novel kepada awak media.

Baca Juga:Tidak Diberikan Kesempatan Bicara, Ratusan Warga Bojong Koneng Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Bogor

Dia memaparkan, kasus dugaan mafia tanah itu sejatinya dalam penanganan Polda Jawa Tengah dan secara pidana masih terus berkembang.

Namun, dirinya heran justru kasus itu saat ini diproses pengadilan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dengan pengguat wanita berinsial IPS.

Sementara pihak tergugat pertama adalah berinisial IDS, tergugat kedua seorang notaris berinisial TSH dan tergugat ketiga adalah sosok berinsial A yang juga selaku pembeli.

Novel menjelaskan, korban atau pemilik rumah tidak pernah bertemu dengan penggugat, namun justru muncul akta jual beli yang dijadikan dasar untuk menggugat pembeli.

"Jadi yang turut tergugat pemilik pertama dan pemilik kedua klien kami tidak ada kesepahaman pengembang perumahan ingkar janji. Bangunan sebegitu besar nilai tinggi hampir Rp3 miliar tapi tidak ada garasi dan mushola seperti yang dijanjikan sesuai rencana awal," paparnya.

Baca Juga:Warga Bojong Koneng dan Cijayanti Bogor Berharap Besar Pada Pansus Mafia Tanah

Namun di tengah konidisi itu, dia menemukan fakta jika rumah tersebut dijual lagi kepada pihak kedua dan dijual lagi ke pihak ketiga.

Kemudian pihak ketiga mengajukan gugatan ke pengadilan. Padahal, lanjut dia, noatris saat dipersiksa Polda Jateng mengaku tidak transsaki. Melainkan dari pihak kedua ke pihak ketiga terdapat masalah utang piutang.

"Kok bisa dilayani (sidangnya)? Saya takut kalau nanti justru jika proses sidang ini berlanjut akan mencoreng lembaga hukum kita yang dipermainkan para mafia tanah," tegasnya. (Ronald Seger Prabowo)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini