Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tidak Boleh Menerima Gratifikasi, Termasuk Parcel atau Bingkisan?

KPK mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara menolak berbagai bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 April 2022 | 10:28 WIB
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tidak Boleh Menerima Gratifikasi, Termasuk Parcel atau Bingkisan?
Ilustrasi parcel lebaran. KPK mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara menolak berbagai bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. [Suara.com/Oke Atmaja]

Imbauan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"Hal itu sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022," ujarnya.

KPK mengapresiasi pimpinan K/L, pemda, dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan SE atau peraturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di non-kedinasan bagi kalangan ASN dan pejabat di instansi terkait.

Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, yang menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

Baca Juga:Cara Menghitung THR Karyawan Harian untuk Lebaran 2022, Kamu Dapat Berapa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini