Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tidak Boleh Menerima Gratifikasi, Termasuk Parcel atau Bingkisan?

KPK mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara menolak berbagai bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 April 2022 | 10:28 WIB
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tidak Boleh Menerima Gratifikasi, Termasuk Parcel atau Bingkisan?
Ilustrasi parcel lebaran. KPK mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara menolak berbagai bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraSurakarta.id - Menjelang hari raya Idul Fitri, berbagi kebahagiaan dengan memberikan parcel atau bingkisan menjadi budaya di Indonesia. Namun, penyelengara negara tak diperbolehkan melakukan hal itu. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara menolak berbagai bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Menjelang momentum Lebaran atau hari raya ini, KPK mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikutip dari ANTARA di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Ipi mengatakan berbagai bentuk gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan, adalah berlawanan dengan kewajiban dan tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca Juga:Cara Menghitung THR Karyawan Harian untuk Lebaran 2022, Kamu Dapat Berapa?

"Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tambahnya.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, lanjutnya, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak membutuhkan, serta melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dengan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, instansi terkait harus melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

"Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," katanya.

Ia juga menyampaikan para aparatur negara dilarang meminta dana, sumbangan, dan hadiah sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan ataupun penyelenggara negara lain, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga mengingatkan dan mengimbau seluruh pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.

Baca Juga:Jumlah Kapal Terbatas karena Docking, Jadwal Keberangkatan Roro di Batam Ditambah Jelang Mudik

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan sebab penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana," jelasnya.

Imbauan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"Hal itu sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022," ujarnya.

KPK mengapresiasi pimpinan K/L, pemda, dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan SE atau peraturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di non-kedinasan bagi kalangan ASN dan pejabat di instansi terkait.

Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, yang menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini