Seperti diketahui orang-orang yang tidak wajibkan untuk berpuasa diantaranya orang gila, anak kecil, orang yang sakit parah, orang tua, perempuan yang sedang haid, hamil, menyusui, nifas, dan orang sedang yang berpergian.
"Tapi kalau memang ada rumah makan di sebuah tempat dan memang yang ada yang orang kampung situ, lalu melayani siapa saja termasuk tetangganya, berarti dia mengajak kepada kemaksiatan,"
"Tidak harus langsung dirazia, bisa diingatkan dulu. Karena mungkin dia tidak mengerti. Bahkan berdasarkan pengalaman ada penjual yang tidak mengetahui kalau itu dosa," jelas Buya Yahya.
Semisal ada warung makan yang bandel setelah diingatkan dengan baik-baik. Buya Yahya mengatakan baik Satpol PP maupun organisasi masyarakat setempat boleh merazia warung makan tersebut.
Baca Juga:Tak Larang Buka Puasa Bersama dan Sahur On The Road, Wali Kota Cilegon Wanti-wanti Soal Ini
"Kalau ada orang kurang ajar terang-terangan. Bahkan penjualannya sendiri tidak berpuasa, itu bolehlah kasih sedikit ketegasan," Buya Yahya.
"Cuman semua pakai aturan wahai orang yang ingin menegakkan amar maruf nahi mungkar. Jangan grudak-gruduk, karena Islam itu indah menggabungkan akal cerdas, kasih sayang, dan kemaslahatan," pungkas Buya Yahya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan