SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan, periode 2013-2019, Nanang Dwi Cahyanto menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes.
Akibat kasus itu, negara dirugikan sekitar Rp 250 Juta. Nanang pun juga juga kenakan pasal berlapis.
Kasi Pidsus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang menjelaskan, saat ini tersangka dilakukan penahanan mulai Jumat (18/3/2022).
“Kami melakukan penahanan terhadap Nanang Dwi Cahyanto,” ujar Ginanjar Damar Pamenang, dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:KPK Minta Seluruh BUMD DKI Tandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi
Menurut dia, modus yang digunakan yakni saat pencairan dana desa, uang langsung dibawa yang bersangkutan, namun kegiatan tidak dilakukan.
“Kegiatan yang tidak dilaksanakan meliputi pembangunan talud, rehab kantor bumdes dan pengadaan gamelan. Selain itu, ia telah memungut pajak kegiatan dan tidak disetorkan ke kantor pajak pratama,” terangnya.
Dikatakan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 250 Juta. Tersangka juga kenakan pasal berlapis.
“Akan dikenakan pasal primair pasal 2 ayat (1) dan pasal subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi,” jelasnya.