Mantap! Bandara Adi Soemarmo Terapkan SE Menhub No.21/2022, Tak Ada Lagi Tes COVID-19 Antigen dan PCR

Bandara Adi Soemarmo telah menerapkan aturan baru bagi penumpang penerbangan domestik, tak ada lagi tes COVID-19 antigen dan PCR

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Maret 2022 | 19:00 WIB
Mantap! Bandara Adi Soemarmo Terapkan SE Menhub No.21/2022, Tak Ada Lagi Tes COVID-19 Antigen dan PCR
Ilustrasi-Terminal keberangkatan Bandara Adi Soemarmo Solo (ANTARA/Aris Wasita)

SuaraSurakarta.id - Aturan baru bagi perjalanan domestik resmi diberlakukan oleh Pemerintah. Salah satu aturannya adalah menghapus tes COVID-19 Antigen dan PCR

Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah, mulai menerapkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 21 Tahun 2022, bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara dalam negeri atau domestik.

"SE Menhub Nomor 21/2022, sejak Selasa (8/3) itu, baru diterapkan bagi penumpang perjalanan udara domestik di Bandara Adi Soemarmo, pada Rabu ini," kata General Manager (GM) Bandara Adi Soemarmo, Yani Ajar Hermawan dikutip dari ANTARA, di Boyolali, Rabu (9/3/2022).

Menurut Yani, dalam SE Menhub tersebut, dimana salah satu poin di dalamnya menerangkan bahwa bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri yang sudah divaksinasi dua kali atau penguat (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa perlu baik tes usap antigen maupun "Polymerase Chain Reaction" (PCR) lagi.

Baca Juga:Naik Kereta Api di Medan Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Berlaku Mulai Hari Ini

Namun, bagi penumpang yang baru divaksinasi satu kali, perlu melakukan tes usap antigen yang berlaku satu kali 24 jam atau PCR tiga kali 24 jam.

Yani menjelaskan Manajemen Bandara Adi Soemarmo memberlakukan SE tersebut baru mulai Rabu ini, karena belum adanya penerbangan pada Selasa (8/3) malam.

Dalam pelaksanaannya, pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan aplikasi "electronic-Health Alert Card" (eHAC) terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi kesehatan orang tersebut.

"Jika dalam penggunaannya muncul warna hitam, maka petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan menindaklanjuti. Karena sekarang sudah ada penggunaan aplikasi eHAC, jadi sebelum keberangkatan itu, menggunakan eHAC," katanya.

Meskipun, kata dia, kini kemudahan sudah mulai diterapkan bagi para pelaku perjalanan udara, pihaknya berharap agar para pelaku perjalanan tetap mematuhi protokol kesehatan dan jika merasa kondisi kesehatan kurang baik segera menghubungi petugas KKP setempat.

Baca Juga:Merespon Penghapusan Syarat Tes PCR Bagi Pelaku Perjalanan, Pemkot Jogja Antisipasi Pelajar yang Baru Datang

"Walaupun, antigen dan PCR ini, dihilangkan dari persyaratan penerbangan, tetapi saya mengharapkan kepada pengguna tetap prokes dalam penggunaan transportasi udara," katanya.

Dia mengatakan penerbangan di Bandara Adi Soemarmo di Boyolali, selama masa pandemi COVID-19, pada 2021 sempat mengalami keterpurukan. Namun, kini sudah ada peningkatan cukup signifikan hingga mencapai 98 ribu penerbangan terhitung hingga bulan Februari 2022. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini