“Keduanya langsung kami bekuk, berikut barang bukti berupa botol minuman yang digunakan untuk menghantam korban,” tegas Kapolresta.
Bahkan, berdasar informasi yang diperoleh, korban juga sempat mengancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu pelaku menjadi kesal dan melakukan aksi penganiayaan itu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga:Polisi Kantongi Identitas Pria Berotot yang Viral Aniaya Sopir Truk di Cibubur Jaktim