Belum Hentikan Serangan ke Ukraina, Platform Media Sosial Ramai-ramai Berikan Sanksi Kepada Rusia

Media sosial dari twitter, facebook, google, dan tiktok memberikan sanksi tegas kepada Rusia

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 03 Maret 2022 | 07:00 WIB
Belum Hentikan Serangan ke Ukraina, Platform Media Sosial Ramai-ramai Berikan Sanksi Kepada Rusia
Ilustrasi gambar media sosial. Media sosial dari twitter, facebook, google, dan tiktok memberikan sanksi tegas kepada Rusia. (pexels/tracy)

SuaraSurakarta.id - Sanksi tegas diberikan kepada Rusia karena telah melakukan penyerangan ke Ukraina. Tak hanya sanksi ekonomi, kini akun media sosial milik media atau warga Rusia juga akan diblokir. 

Twitter menyatakan akan mematuhi aturan sanksi dari Uni Eropa yaitu melarang akun media sosial milik negara Rusia, RT dan Sputnik.

"Sanksi Uni Eropa secara hukum kemungkinan mewajibkan kami menahan konten tertentu di negara anggota Uni Eropa, kata juru bicara Twitter, dikutip dari Reuters, Rabu (2/3/2022).

"Kami akan mematuhi aturan tersebut ketika berlaku efektif," kata Twitter lagi.

Baca Juga:Protes Invasi Rusia, Patung Lilin Presiden Vladimir Putin di Museum Grevin Dipindahkan ke Gudang

Pimpinan industri Uni Eropa, Thierry Breton mengatakan Komisi Eropa selambatnya Selasa (1/3) waktu setempat akan mendapat persetujuan dari negara anggota soal larangan media yang disponsori pemerintah Rusia.

Terlepas dari aturan Uni Eropa, Twitter mengatakan akan terus mengurangi jangkauan konten dari RT dan Sputnik dan memberikan label pada kedua media itu.

Meta Platforms (Facebook), Alphabet (Google dan YouTube) dan TikTok sudah memblokir RT dan Sputnik di Uni Eropa.

Meta Platforms menyatakan secara global menurunkan unggahan dari media milik negara Rusia.
[ANTARA]

Baca Juga:Sebanyak 70 Warga Jepang Daftarkan Diri untuk Ikut Perang ke Ukraina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini