"Untuk memberikan efek jera, tiga pasangan itu akan disidang tipiring besok Selasa," ujar Chakim.
Ketiga pasangan itu berasal dari Kabupaten Lamongan, Tuban, dan, Blora.
Selain untuk mencegah praktik prostitusi, razia juga bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. [Bloktuban]
Baca Juga:Rumah Prostitusi Digerebek, Mucikari 70 Tahun dan 3 Orang PSK Ditangkap