Polemik Pencairan Dana Pensiun Pekerja, Moeldoko: Menghindari Tumpang Tindih JHT dengan JKP

Program JHT yang diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik di kalangan pekerja

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 Februari 2022 | 21:25 WIB
Polemik Pencairan Dana Pensiun Pekerja, Moeldoko: Menghindari Tumpang Tindih JHT dengan JKP
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta. [KSP]

SuaraSurakarta.id - Program jaminan hari tua (JHT) yang diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik di kalangan pekerja.

Hal itu karena pencairan uang JHT hanya bisa diusia 56 tahun. Pekerja pun merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.

Namun demikian Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan kebijakan tersebut merupakan bukti perhatian pemerintah kepada pekerja saat mereka memasuki hari tua atau usia pascaproduktif.

Moeldoko meminta masyarakat melihat semangat dari ketentuan di Permenaker Nomor 2/2022 tersebut yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.

Baca Juga:Puan Maharani Wanti-wanti Pemerintah soal Aturan JHT: Jangan Ada Pihak Dirugikan, Selesaikan Secara Musyawarah

“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” kata Moeldoko dikutip dari ANTARA Jumat (18/2/2022).

Menurut Moeldoko, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT setelah terbitnya Permenaker Nomor 2/2022. Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat dari JHT cukup kuat.

Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa jumlah nominal aset bersih yang tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.

Hasil investasi dana JHT pada 2020, kata dia, mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari 2019 yang sebesar Rp21,21 triliun. Berdasarkan laporan pengelolaan JHT program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.

Bahkan secara porsi, ujar Moeldoko, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Polemik Aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022, Disnaker Balikpapan Sarankan Ini

Terkait manfaat JHT yang bisa dicairkan sepenuhnya ketika pekerja berusia 56 tahun, Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik mengenai hal tersebut.

“Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan (JHT), namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif,” kata Moeldoko.

Menurut dia, jika masyarakat khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memasuki usia pencairan JHT, pemerintah sudah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dia memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak, dan program JKP.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang memicu polemik di masyarakat. Permenaker tersebut mengubah cara pencairan JHT, yakni klaim JHT baru dapat dilakukan 100 persen saat pekerja pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak