SuaraSurakarta.id - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeberek kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) petang.
Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan 99 orang terkait kasus pinjaman online alias pinjol ilegal.
Operator aplikasi pinjaman daring atau pinjil ilegal itu diketahui juga mempekerjakan anak di bawah umur.
"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Video Porno Pemuda Paksa Bocah di Bawah Umur Tersebar, Pelaku Ditangkap Polres Gunungkidul
Zulpan pun mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya dan memberikan pemahaman agar putra-putrinya tidak tersandung masalah hukum.
"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," tambahnya.
Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Kantor tersebut juga mempekerjakan sebanyak 99 orang yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.
Namun tidak dijelaskan berapa orang karyawan yang berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga:Kejam! Anak 13 Tahun Penyandang Disabilitas Mental Diperkosa Sampai Hamil
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Hari ini akan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita urai perannya dan kita tentukan apakah dia sebagai saksi atau tersangka," kata Zulpan.