SuaraSurakarta.id - Seorang wanita cantik berinisial WPA (30) harus berurusan dengan jajaran Polresta Solo setelah kedapatan hendak menjual minuman keras.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD) di Pasar Kliwon, Jumat (21/01/2022) siang.
Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra menjelaskan, Tim Sparta bersama Sat Lantas Polresta Solo dan Polsek Pasar Kliwon mengamankan mobil jenis honda Freed warna putih yang dikemudikan oleh seorang laki - laki inisial DDK (30) dengan membawa seorang perempuan inisial WPA (30 ) yang tinggal di wilayah Banaran.
"Saat diamankan didalam mobil tersebut terdapat minuman keras jenis ciu sebanyak 20 botol dan miras jenis ciu kluthuk sebanyak 11 botol serta dua jeriken yang berisi ciu," ucap Kompol Dani mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:Gadis 15 Tahun di Bogor Digilir 3 Pemuda, Polisi Sebut Korban Sebelumnya Diajak Tenggak Miras
"Perempuan tersebut saat diamankan mengakui bahwa Miras yang ada didalam mobil merupakan miliknya," ungkap Kasat Samapta.
Menurut pengakuannya bahwa Miras tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan di jual diwilayah Banaran Batik Keris dan Semanggi.
Dani menambahkan selanjutnya tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan guna dilanjutkan proses sidang Tipiring di Pengadilan Negeri kota Surakarta.
"Tim Sparta Polresta Surakarta akan selalu menindak tegas dan mengamankan kota Surakarta dari Penyakit Masyarakat berupa Minuman Keras,PSK Jalanan dan Knalpot brong serta kami akan selalu konsisten melakukan tindakan tersebut," tegas Kasat Samapta.
Baca Juga:ASN Humbahas Lapor Polisi, Keberatan Video Joget Diviralkan