Wanita di Karanganyar Nyaris Diperkosa Ayah Tiri, Aksi Gagal Karena Ucapan Menyayat Hati

Pelaku telah diamankan tim Satreskrim Polres Karanganyar dan harus mempertanggung jawab perbuatannya.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 19 Januari 2022 | 16:34 WIB
Wanita di Karanganyar Nyaris Diperkosa Ayah Tiri, Aksi Gagal Karena Ucapan Menyayat Hati
Ilustrasi korban pemerkosaan. [Metro Tempo]

SuaraSurakarta.id - Seoran wanita asal Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar berinisial HA (21) nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya berinisial N (31).

Namun, aksi itu gagal setelah korban mengucapkan kata-kata yang menyayat hari pelaku. Saat itu, HS mengingatkan tiga anak pelaku adalah perempuan.

Pelaku telah diamankan tim Satreskrim Polres Karanganyar dan harus mempertanggung jawab perbuatannya.

“Ada luka di bibir dan kepala akibat kekerasan seksual. Korban mengalami trauma berat akibat kejadian itu,” tegas Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Anjar Waskito.

Baca Juga:Copot Kasatreskrim Polres Boyolali Atas Dugaan Pelecehan, Kapolda Jateng: Peringatan untuk Semua!

Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (19/1/2022), kejadian itu bermula saat korban usai mandi di rumahnya, 21 Desember silam sekitar pukul 08.30 WIB.

Belum sampai masuk, pelaku sudah menunggu dirinya dengan bersembunyi di balik pintu lalu mendorong tubuh korban dan berusaha berbuat tak senonoh.

Lantaran meronta dan berteriak, pelaku menutup mulut korban dengan plester. Kepala korban juga dipegang erat.

Korban berpura-pura pingsan supaya pelaku merasa iba dan menghentikan tindak kekerasan seksual itu. Pelaku pun mengendurkan aksinya.

Saat itulah korban berteriak memanggil nama ayah kandungnya serta mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku mengurungkan niat bejatnya. Korban mengingatkan tiga anak pelaku adalah perempuan.

Baca Juga:2 Pelaku Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Serang Diduga Dibebaskan

Korban memastikan ke pelaku bahwa dia tak memiliki kesalahan terhadap dia sehingga tidak pantas mendapat perlakuan tidak senonoh. Mendengar hal itu, pelaku pun melepaskan korban kemudian keluar kamar. Setelah itu, korban mengadu ke adik dan ibu kandungnya.

Dari situlah keluarga mengumpulkan bukti tindak kekerasan untuk menggiring pelaku ke penjara.

Pelaku terancam pasal 46 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jo pasal 53 ayat (1) KUHP subsider pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak