Kasus Dugaan Kasatreskrim Polres Boyolali Lecehkan Korban Pemerkosaan, Ini Penjelasan Pengacara

Korban pelecehan seksual memperoleh kata-kata yang tidak mengenakan dan dinilai melecehkan oleh perwira polisi.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Januari 2022 | 19:08 WIB
Kasus Dugaan Kasatreskrim Polres Boyolali Lecehkan Korban Pemerkosaan, Ini Penjelasan Pengacara
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSurakarta.id - Warga Bendungan, Simo, Boyolali berinisial R (28) menjadi korban pelecehan secara verbal oleh Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin.

R, merupakan korban pelecehan seksual oleh seorang pria. Saat melaporkan kasusnya ke Polres Boyolali, malah mendapat pelecehan secara verbal.

Korban pelecehan seksual memperoleh kata-kata yang tidak mengenakan dan dinilai melecehkan oleh perwira polisi.

Perkataan tersebut membuat korban langsung down atau hancur.

Baca Juga:Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan, Kapolda Jateng Copot Kasatreskrim Polres Boyolali

"Lha piye? Penak?," ujar oknum polisi tersebut.

Kuasa hukum R, Hery Hartono mengatakan jika mendapatkan pelecehan verbal saat melaporkan kasusnya ke Polres Boyolali.

"Korban mendapat pelecehan verbal," ujar dia, Selasa (18/1/2022).

Heri menjelaskan, jika korban melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya.

Diceritakan sebelum melaporkan kasusnya ke SPKT Polres Boyolali, korban telah menerima kekerasan dan pelecehan seksual.

Baca Juga:Korban Perkosaan Alami Pelecehan saat Lapor Polisi, Kapolda Copot Jabatan Kasat Reskrim

Menurutnya, R ini suaminya mengalami persoalan hukum di Polres Boyolali terkait pelanggaran pasal 303 KUHP pada, 8 Januari 2022.

Keesokan harinya, 9 Januari 2022, korban dijemput oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Polda Jateng dengan menunjukan kartu keanggotaannya. Yang katanya mau dibawa ke Polres Boyolali.

R, pun percaya dan tanpa ragu mengikuti oknum tersebut setelah melihat kartu anggota yang ditunjukkan. Oknum tersebut berjanji akan membantu kasus suaminya.

"R, akhirnya mengikuti dan betul dibawa ke Polres Boyolali. Akan tetapi di Polres Boyolali hanya masuk pintu gerbang, karena waktu itu ada persiapan apel," katanya.

Di Polres Boyolali hanya sebentar dan korban dan korban langsung dibawa keluar lagi oleh oknum tersebut dengan alasan akan dibawa ke Polda Jateng untuk mengurus suaminya.

R, sebetulnya sudah curiga karena yang bersangkutan mulutnya bau minuman keras. Tapi R, mencoba untuk berprasangka baik dengan mengikuti terus.

"Hampir masuk tol itu, R teriak, aku tak ketemu bojoku sek, masak harus kapolda dulu," imbuhnya.

Kemudian oknum terus menjawab "wes kowe manut aku sek. Saat korban mau melompat turun dijambak, ditarik dan diancam dengan pisau dan korban takut," ungkap dia.

Selanjutnya korban dibawa masuk tol dan berhenti di salah satu hotel di Bandungan, Semarang. Itu tetap dibawa ancaman dan terjadi pemaksaan.

Heri menambahkan, pelaku yang terkena pengaruh miras ditambah dengan hasratnya yang juga sudah terpuaskan akhirnya tertidur. Korban pun berhasil melarikan diri pulang ke Boyolali menggunakan ojek online.

"Setelah itu bertemu saudaranya dan membuat laporan ke Polres Boyolali," sambungnya.

Di SPKT Polres Boyolali diterima dengan baik, kemudian dibawa ke belakang dan akhirnya terjadi peristiwa pelecehan verbal.

Atas tindakan tersebut Kasatreskrim Boyolali AKP Eko Marudin pun dicopot dari jabatannya.

"Kita akan tetap mengawal kasus ini," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak