SuaraSurakarta.id - Warga Bendungan, Simo, Boyolali berinisial R (28) menjadi korban pelecehan secara verbal oleh Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin.
R, merupakan korban pelecehan seksual oleh seorang pria. Saat melaporkan kasusnya ke Polres Boyolali, malah mendapat pelecehan secara verbal.
Korban pelecehan seksual memperoleh kata-kata yang tidak mengenakan dan dinilai melecehkan oleh perwira polisi.
Perkataan tersebut membuat korban langsung down atau hancur.
Baca Juga:Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan, Kapolda Jateng Copot Kasatreskrim Polres Boyolali
"Lha piye? Penak?," ujar oknum polisi tersebut.
Kuasa hukum R, Hery Hartono mengatakan jika mendapatkan pelecehan verbal saat melaporkan kasusnya ke Polres Boyolali.
"Korban mendapat pelecehan verbal," ujar dia, Selasa (18/1/2022).
Heri menjelaskan, jika korban melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya.
Diceritakan sebelum melaporkan kasusnya ke SPKT Polres Boyolali, korban telah menerima kekerasan dan pelecehan seksual.
Baca Juga:Korban Perkosaan Alami Pelecehan saat Lapor Polisi, Kapolda Copot Jabatan Kasat Reskrim
Menurutnya, R ini suaminya mengalami persoalan hukum di Polres Boyolali terkait pelanggaran pasal 303 KUHP pada, 8 Januari 2022.