Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan, Kapolda Jateng Copot Kasatreskrim Polres Boyolali

Mutasi Jabatan kasar reskrim dituangkan dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Januari 2022 | 10:56 WIB
Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan, Kapolda Jateng Copot Kasatreskrim Polres Boyolali
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. [Humas Polda Jateng]

SuaraSurakarta.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot jabatan Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin atas dugaan pelecehan korban pemerkosaan.

Dikabarkan, AKP Eko Marudin melontarkan kalimat yang seolah merendahkan dan dianggap melecehkan korban berinisial R (23) saat melaporkan kasus pemerkosaan ke Satreskrim Polres Boyolali.

"Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara," kata Ahmad Luthfi, Selasa (18/1/2022).

Kapolda mengapresiasi atas laporan warga ke Polres Boyolali serta menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga:Kisah Pilu, Anak Kandung Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Ayahnya Selama 2 Tahun di Balikpapan, Diancam dan Dicekoki Obat

"Sebelumnya saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan , pelangaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya," tegasnya.

Mutasi Jabatan kasar reskrim dituangkan dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.

"AKP Eko Marudin dan oknum lain yang di duga terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng," papar Kapolda Jateng.

Mantan Kapolresta Solo itu menegaskan pencopotan jabatan Kasat reskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat," ucapnya.

Baca Juga:Kapolda Jateng Tegaskan 2022 Tahun Toleransi, Jaga Persatuan hingga Cegah Konflik

"Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya," pungkas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak