Bukan Pulang ke Rumah Malah Asyik Nongkrong, 229 Pelajar di Solo Berakhir Ngenes

Pelajar tersebut terjaring razia karena keluyuran usai mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 13 Januari 2022 | 20:38 WIB
Bukan Pulang ke Rumah Malah Asyik Nongkrong, 229 Pelajar di Solo Berakhir Ngenes
Petugas Satpol PP Kota Solo menangkap basah pelajar yang nongkrong usai sepulang mengikuti PTM. [ayosolo.id/Wijayanti Putrisejati]

SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo kembali menjalankan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh.

Hanya saja, kebijakan itu diwarnai dengan aksi pelajar yang masih nongkrong usai sekolah.

Bukannya langsung pulang, sebanyak 229 pelajar berakhir ngeneas usai terjaring razia Satpol PP saat melakukan patroli.

Pelajar tersebut terjaring razia karena keluyuran usai mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Baca Juga:Dua Tahun Vakum, Gibran Pastikan 1.000 Lampion akan Menghiasi Kota Solo pada Perayaan Tahun Baru Imlek

“Sebanyak 229 pelajar ini perinciannya, pelajar SMA/SMK 220 orang dan 9 pelajar SMP,” ujar Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).

Pihaknya menyayangkan kembali menertibkan puluhan pelajar nongkrong usai pulang sekolah. Padahal, sesuai aturan siswa usai sekolah harus pulang ke rumah.

Arif mengatakan, pelajar tersebut terjaring petugas di kawasan Alun-alun Selatan Keraton Surakarta. Ratusan pelajar yang terjaring razia selama tiga hari atau 11-12 Januari.

Pihaknya akhirnya memberikan pembinaan karena terbukti bersalah keluyuran usai pulang sekolah dan asyik nongkrong.

“Kami sengaja membentuk Tim Pengawas PTM yang mengawasi kegiatan pelajar selama PTM dan saat mereka meninggalkan sekolah,” ucap dia.

Baca Juga:Kader PDIP Kembalikan Bantuan Ganjar Pranowo, Mantan Wali Kota Solo Beri Komentar Menohok

Ia mengaku rata-rata perhari ada ratusan siswa yang terjaring petugas Satpol PP. Pelanggaran paling banyak terjadi pada pukul 13.00-15.00 WIB.

“Pelajar yang kedapatan melanggar lebih dari satu kali perlu dibina oleh dinas terkait.pelaku usaha yang nekat menerima pembeli pelajar juga perlu diberikan peringatan,” pungkas Arif Darmawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini