"Kalau di perda, jika tidak menempati dua bulan maka dicabut SHP-nya (surat hak penempatan), kalau masih jualan di luar diambil, tapi ini sudah dibongkar semua kok," katanya.
Ia mengatakan untuk jumlah pedagang Pasar Legi sendiri sebanyak 2.009 pedagang yang menempati kios dan los, sedangkan pedagang oprokan sekitar 800 orang yang menempati lantai tiga.