SuaraSurakarta.id - Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/1/2022).
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang dengan aduan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yakni, berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan sebuah grup bisnis.
Laporan ini, berawal dari tahun 2015. Saat itu ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan. Kementerian Lingkungan Hidup menuntut perusahaan tersebut dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Gibran pun angkat bicara pada awak media, dengan menegaskan tidak mempersoalkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga:Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Politisi Partai Golkar: Tanggung Resikonya Sendiri
“Kalau ada laporan ke KPK silahkan. Soal itu coba nanti saya tak tanya pada Kaesang,” ujar Gibran dikutip dari Timlo.net, Senin (10/1/2022).
Ia mengaku tidak mengetahui adanya laporan ke KPK tersebut. Ia mengatakan jika benar ada laporan tersebut akan mengecek track record perusahaan itu.
“Tanya Kaesang saja. Dilaporkan ya silahkan dilaporkan, kalau salah ya kami siap. masalah track record (perusahaan) tanya Kaesang. Saya belum ada pemberitahuan laporan KPK itu,” katanya.