SuaraSurakarta.id - Perceraian selalu menjadi masalah besar dalam keluarga atau pasangan rumah tangga. Menggugat cerai menjadi jalan terakhir pasangan suami istri memutuskan berpisah.
Di Wonogiri ribuan istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) selama kurun waktu 2021. Sementara itu, ada ratusan perkara cerai talak yang diajukan para suami di kabupaten tersebut.
“Sejak awal Januari hingga bulan Desember 2021, ada 1.397 pengajuan cerai gugat. Dari angka itu, 1.288 perkara telah diputus. Lalu, ada 61 pengajuan yang dicabut melalui proses mediasi dan 48 perkara sisa berjalan di tahun 2022 ini,” ungkap Ketua Pengadilan Agama(PA) Wonogiri, Aris Setiawan dikutip dari Timlo.net, Sabtu(8/1/2022).
Dijelaskan, gugat cerai sendiri diajukan dari pihak istri untuk menggugat cerai kepada pihak suami. PA Wonogiri sepanjang tahun 2021 juga menerima permohonan cerai talak yang diajukan pihak suami. Jumlah perkara yang masuk sebanyak 486 perkara.
Baca Juga:Pembunuhan Pasutri di Pali Terungkap, Pelaku Dendam Ditegur Curi Rambutan
Dia memerinci, sebanyak 443 perkara gugatan cerai talak sudah diputus, 18 perkara dicabut dan sisanya sebanyak 25 perkara masih dalam proses ditahun ini.
Aris menambahkan, dari ribuan perkara yang ditanganinya baik gugat cerai atau cerai talak terdapat puluhan perkara yang dicabut melalui proses mediasi. Menurut dia, setiap perkara yang masuk disaat sidang perdana pihaknya mengedepankan proses mediasi. Dengan catatan para pihak hadir didalam persidangan.
“Ada yang berhasil, ada juga yang disaat persidangan keduanya merasa rukun dan akhirnya damai kemudian gugatannya dicabut. Tapi juga ada yang mungkin sebelum masuk kesini, diberikan nasihat oleh pihak keluarga kemudian berdamai,” tandasnya.