Libur Natal 2021, Ribuan Orang di Kota Solo Abai dengan Protokol Kesehatan

Ribuan orang di Kota Solo abai melaksanakan protokol kesehatan saat libur natal 2021 lalu

Budi Arista Romadhoni
Senin, 27 Desember 2021 | 19:00 WIB
Libur Natal 2021, Ribuan Orang di Kota Solo Abai dengan Protokol Kesehatan
Ilustrasi covid-19.Ribuan orang di Kota Solo abai melaksanakan protokol kesehatan saat libur natal 2021 lalu. (Pexels)

SuaraSurakarta.id - Protokol kesehatan tak sepenuhnya ditaati oleh masayarakat. Ribuan orang di Kota Solo ternyata abai dengan prokses yang sudah diterapkan oleh pemerintah. 

Satpol PP Kota Solo mencatat, terdapat 4.600 orang saat libur Natal 2021 lalu mengabaikan protokol kesehatan.

"Bahkan dari tanggal 22-26 Desember kemarin kami membagikan hampir 4.600 masker. Artinya yang tidak memakai masker kemarin kami hentikan, hampir 1.000 lembar masker (yang dibagikan) setiap harinya," kata Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan dikutip dari ANTARA, Senin (27/12/2021).

Mengenai pelanggaran masker ini, diakuinya, beberapa waktu terakhir sebagian pengendara bermotor yang melewati jalan protokol sengaja tidak mengenakan masker.

Baca Juga:Astro dan WeCare Dorong Pemerataan Akses Kesehatan, Ajak Masyarakat Perketat Prokes

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah melaporkan kepada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, termasuk perlunya langkah sosialisasi penggunakan masker kepada masyarakat.

"Pandemi masih ada, itu perlu (sosialisasi masker). Jangan sampai masyarakat kendor, karena kalau lihat tren saat ini kan masyarakat (mulai) kendor," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021. Plt Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag RI Pontus Sitorus mengatakan masyarakat diminta melaksanakan aturan dengan baik untuk mengantisipasi penularan COVID-19 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ia mengatakan SE tersebut salah satunya berisi tentang pelaksanaan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan ketentuan sesuai PPKM.

Selain itu, dikatakannya, gereja diminta membentuk satgas prokes yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di daerah masing-masing serta pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan dengan tidak berlebihan dan lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

Baca Juga:Ibadah Misa Natal di Gereja Katedral

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini