SuaraSurakarta.id - Jelang perayaan natal, sejumlah persiapan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dilakukan oleh pihak kepolisian. Di Kota Solo, hampir semua gereja dicek soal penerapan Protokol Kesahatan.
Polres Kota Surakarta melakukan pengecekan di 27 gereja terkait dengan persiapan protokol kesehatan menjelang ibadah Natal 2021 di Solo.
"Kami sudah mengunjungi sebanyak 27 gereja di Kota Solo yang akan melaksanakan Misa Natal," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak dikutip dari ANTARA di Solo Rabu (22/12/2021).
Menurut Kapolres, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 33/2021, pada umumnya gereja di daerah wajib menerapkan prokes dengan baik.
Baca Juga:Deretan Kritik Dilontarkan Eks Wali Kota Solo untuk Gibran di Tahun Pertama
"Memang ada beberapa gereja di Surakarta, QR code PenduliLindungi masih belum lengkap. Wali Kota Surakarta akan membantu segera melengkapi," katanya.
Ia berharap saat Misa Natal pada 24, 25, dan 31 Desember, semua gereja sudah dilengkapi dengan QR code PeduliLindungi untuk memantau umat terkait dengan kelengkapan dosis vaksin, status tidak terkonfirmasi atau kontak erat sehingga ibadah berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan sehat.
Pihaknya juga memastikan pengamanan oleh personelnya di semua gereja di Surakarta.
"Kami sebelum Misa Natal akan melaksanakan sterilisasi terhadap semua gereja yang akan melaksanakan Misa Natal, baik oleh Tim Jihandak, Jibom, Gegana Satuan Brimob Polda Jateng maupun Unit K9 Sat Samapta Polresta Surakarta," katanya.
Pihaknya melakukan sterilisasi untuk memberikan jaminan keamanan bagi umat yang akan melaksanakan Misa Natal dan Tahun Baru. Semua personel yang diterjunkan dalam pengamanan Misa Natal di gereja-gereja tersebut dilengkapi dengan senjata api laras panjang.
Baca Juga:Polres Sukabumi Digeruduk Massa Gara-gara Ulah Pimpinan Ormas
Polri dibantu dengan TNI akan hadir sebagai representasi negara untuk memberikan jaminan keamanan, kenyamanan selama pelaksanakan Natal di Surakarta.
Ia juga menegaskan terkait dengan larangan kegiatan arak-arakan atau konvoi dan pesta kembang api selama Natal dan Tahun Baru.
"Jadi tidak ada arak-arakan, pawai, dan pesta kembang api. Semua perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang selama Natal dan Tahun Baru," katanya.
Ia berharap semua aturan tersebut dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, baik yang merayakan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kami tidak ingin ada lonjokan kasus COVID-19 di Surakarta," katanya.