SuaraSurakarta.id - Menjelang hari natal umat muslim masih saja memperdebatkan hukum memberikan ucapan selamat hari natal kepada kaum Nasrani.
Sebagian ulama ada yang mengatakan jika umat muslim turut memberikan ucapan selamat hari natal kepada kaum Nasrani hukumnya haram.
Namun, pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda secara merontal mengatakan hukum memberi ucapan selamat natal diperbolehkan. Bahkan ia pernah melakukan sayembara untuk menantang umat muslim mencari dalil tentang pelarangan ucapan selamat hari natal beberapa hari yang lalu.
Kekinian, beredar sebuah video ceramah dari almarhum Syekh Ali Jaber di akun TikTok @Maratus_sholilah1 yang pernah mengomentari permasalahan ini.
Baca Juga:Warganet Tak Berhasil Temukan Dalil Larangan Ucapan Natal, Abu Janda Menang Telak
"Bagaimana hukumnya mengucapkan selamat hari natal. Saya ingin bertanya kepada jemaah, apakah anda sudah tahu arti natal?," buka Syekh Ali Jaber.
"Arti natal adalah kelahiran dan selamat atas kelahiran dan kepercayaan mereka itu kelahiran Nabi Isa yang dinamakan oleh mereka yesus anak Tuhan," jelasnya.
Almarhum Syekh Ali Jaber kemudian menambahkan jika umat muslim turut memberikan ucapan selamat natal sama halnya mempercayai kepercayaan kaum Nasrani.
"Ketika mereka merayakan hari itu berarti mereka merayakan kelahiran anak Allah. Kita sebagai umat muslim sudah belajar bahkan sudah hafal bahwa Tuhan itu tidak punya anak dan diperanakan," sambungnya.
Sehingga almarhum Syekh Ali Jaber melarang umat muslim memberikan ucapan natal. Akan tetapi ulama kelahiran 1976 ini tidak umat muslim hidup berdampingan dengan umat non muslim.
Baca Juga:Viral, Aa Gym Beri Penjelasan Hukum Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal, Ini Faktanya!
"Kalau kita mengucapkan selamat hari natal atas kelahiran anak Tuhan. Berarti kita sendiri sudah mengingkari qul huwallahu ahad," paparnya.
- 1
- 2