Dari sana akhirnya kita kembangkan dan benar saja, ternyata korban meninggal akibat ditabrak atau dilindas oleh pelaku WN. Akibatnya kepala korban luka parah karena tabrakan motor pelaku.
“Karena lakalantas, kasus ini ditangani oleh Satlantas, tidak oleh Satreskrim. Pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 atau pasal 312 UULAJ Nomor 22 tahun 2019 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ungkap Kapolres.
"Dari pengakuan tersangka, dia mabuk saat mengemudikan motor itu. Kasus ini selanjutnya akan diserahkan ke Satlantas Polres Sukoharjo," tambahnya.
"Sebelumnya saya minum dan tidak tahu kalau saya menabrak orang. Jadi saya terus pulang ke rumah," ujar WN.
Baca Juga:Ini Identitas Lengkap 3 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Demak
Sebelum kasus ini terungkap, ada dugaan buruh tersebut korban pembunuhan. Sebab ditemukan luka cukup parah di kepala kanan belakang.