PPKM Level 3 Dibatalkan, Angin Segar Bagi Industri Perhotelan

Pembatalan PPKM Level 3 disambut baik oleh para pelaku usaha industri perhotelan, mereka berharap momen tersebut sebagai kebangkitan pariwisata

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 09 Desember 2021 | 16:52 WIB
PPKM Level 3 Dibatalkan, Angin Segar Bagi Industri Perhotelan
Ilustrasi tamu hotel. Pembatalan PPKM Level 3 disambut baik oleh para pelaku usaha industri perhotelan, mereka berharap momen tersebut sebagai kebangkitan pariwisata. [Antara/Ahmad Fikri]

SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 batal diterapkan pemerintah jelang libur natal dan tahun baru. 

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyambut baik pembatalan PPKM Level 3 pada akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.

"Pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru tentu ini kita sambut baik tapi tetap kehati-hatian kita harus ke depankan," ujar Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani dikutip dari ANTARA, Kamis (9/12/2021).

Hariyadi mengatakan bahwa sejak pembatalan tersebut, mulai terjadi peningkatan reservasi di sejumlah hotel. Dia berharap tren positif tersebut tetap terjaga agar industri perhotelan dapat terus menggeliat.

Baca Juga:Pembatalan PPKM Level 3 di Bali Dipandang Masih Jauh Panggang dari Api

Dia menilai industri perhotelan saat ini sudah berangsur pulih. Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga telah berjalan baik.

Heriyadi menyebut bahwa sejak pelonggaran PPKM oleh pemerintah pada November lalu, yang membuat kegiatan hotel dan restoran bisa kembali beroperasi 100 persen, tidak ditemukan adanya klaster penyebaran COVID-19 baru.

"Ini kami syukuri betul karena kalau sampai ada klaster yang terjadi di hotel itu dampaknya akan sangat besar, negatif, dan alhamdulillah ini bisa kita jaga," kata Heriyadi.

Dia pun menyatakan komitmennya untuk terus membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19, salah satunya melalui sertifikasi penerapan protokol kesehatan berbasis Kebersihan, Kesehatan, Keamanan dan Keberlanjutan Lingkungan (CHSE) di hotel-hotel maupun restoran.

Dia menyebut hingga saat ini sebanyak sekitar 11 ribu hotel dan restoran telah mengantongi sertifikat CHSE, dari 16 ribu yang ditargetkan.

Baca Juga:Tak Ada Penyekatan Selama Nataru, DIY Batasi Mobilitas di Ruang Publik

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah, melainkan menerapkan sejumlah pengetatan.

Dengan demikian penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak