Buron 8 Bulan, Pencuri Sepeda Motor Majikan di Karanganyar Dibekuk Polisi

Selain sepeda motor, pelaku juga menggondol uang milik majikannya.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 03 Desember 2021 | 17:00 WIB
Buron 8 Bulan, Pencuri Sepeda Motor Majikan di Karanganyar Dibekuk Polisi
Ilustrasi pelaku pencurian sepeda motor terekam CCTV. [tangkapan layar Instagram]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor berinisial NS (23) yang sempat buron selama delapan bulan.

Pelaku yang merupakan warga Desa Titang, Kecamatan Jogonalan, Klaten, sebelumnya membawa kabur sepeda motor majikannya bernama Gunawan, warga Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

“Tim kami mendapatkan informasi bahwa NS ini berada di Sleman, sehingga kami langsung ke sana untuk menangkapnya,” kata Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito didampingi Kasi Humas Iptu Agung Purwoko diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Senin (29/11/2021).

Purbo menjelaskan, selain sepeda motor, pelaku juga menggondol uang milik majikannya. 

Baca Juga:Terpental Setelah Menabrak, Pria Asal Gilimanuk Tergeletak di Bawah Truk

Awalnya, pelaku NS merupakan pekerja di rumah korban yang punya peternakan bebek.

Ia bekerja selama empat bulan di rumah tersebut sehingga paham aktivitas dan tempat-tempat penyimpanan uang majikannya.

Namun, NS nekat membawa kabur sepeda motor Honda MegaPro, saat majikannya pergi, April 2021 silam.

Sebelum kabur, ia juga mengambil uang senilai Rp10.700.000 milik Gunawan yang disimpan di bawah kasur.

"Kami mengamankan sepeda motor hasil curian beserta sebuah helm fullface milik NS. Helm itu dibeli pelaku dari uang curian," tegas mantan Kasatreskrim Polresta Solo tersebut.

Baca Juga:Rampas HP dengan Modus Tipu Korban Dapat Bansos, 2 Pria di Tulang Bawang Ditangkap

Sementara itu, NS berdalih bahwa uang itu ia perlukan untuk membayar utang dan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sementara itu, untuk menyamarkan sepeda motor majikannya itu, NS mengganti pelat nomornya.

“Uangnya saya pakai untuk bayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup,” ujar NS.

Akibat perbuatannya mencuri sepeda motor, NS dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak