SuaraSurakarta.id - Warga di Kabupaten Klaten dihebohkan dengan begal payudara. Tersangkanya kini sudah ditangkap oleh polisi.
Ia adalah Fendi Indra Setyawan, 31, warga Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, tersangka begal payudara di Kabupaten Bersinar. Ia mengaku merasakan hal biasa setelah melancarkan aksinya secara acak sebanyak 10 kali.
Menyadur dari Solopos.com, jauh sebelum beraksi meremas payudara sejumlah perempuan yang melintas di jalan di Klaten, pelaku mengaku sering menonton video porno.
Fendi Indra Setyawan bekerja sebagai kuli bangunan di Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah.
Baca Juga:Suasana Menegangkan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Adik Ipar yang Diracun di Klaten
Kali terakhir, Fendi Indra Setyawan membegal payudara seorang perempuan di Jl. Kemangi Kelaseman, Desa Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, tepatnya di depan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klaten, Minggu (31/10/2021) pukul 09.00 WIB.
Korban begal payudara saat itu, yakni VTH, 38, asal Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah.
Aksi begal payudara yang sempat ramai dibicarakan di media sosial (medsos) dalam beberapa hari terakhir tersebut bermula saat VTH dan anaknya, BRA, yang masih berusia 2,5 tahun ingin membeli sayuran di Jl. Bhayangkara Klaten dengan mengendarai sepeda motor Supra X.
Lantaran warung sayuran di Jl. Bhayangkara itu tutup, VTH menuju ke Pasar Pos. Setelah itu, VTH melanjutkan perjalanan ke Klasis Klaten melalui Jl. Kemangi Klaten. Tepat di depan GKJ Klaten, VTH dipepet tersangka Fendi Indra Setyawan.
Saat itu, tersangka mengendarai sepeda motor Kawasaki, memakai topi merah, berjaket abu-abu, dan bercelana pendek. Setelah meremas payudara dengan tangan kiri, tersangka Fendi Indra Setyawan melarikan diri ke arah palang Kereta Api (KA) Klasis Klaten. Di saat bersamaan, korban VTH berteriak-teriak di lokasi kejadian.
Baca Juga:3 Rekomendasi Wisata Klaten Selain Candi Prambanan
Setelah memperoleh laporan dari warga, Satreskrim Polres Klaten langsung menyelidiki kasus tersebut. Polisi mengecek lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, dan memeriksa kamera closed circuit television (CCTV) tak jauh dari lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan, polisi langsung mengantongi identitas pelaku. Hingga akhirnya, tersangka ditangkap polisi di rumahnya di Klaten Tengah, Selasa (30/11/2021) pukul 07.30 WIB.
“Saya sudah 10 kali [membegal payudara]. Rasanya biasa saja setelah itu. Untuk korban, saya ngacak saja. Keluar rumah muter-muter terlebih dahulu [mencari mangsa]. Dulu, saya memang suka video porno,” kata tersangka, Fendi Indra Setyawan di hadapan juru warta di Mapolres Klaten, Kamis (2/12/2021).
Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo mengatakan tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.