Pinjol Ilegal Masih Menjamur di Indonesia, OJK Ungkap Faktor-faktornya

OJK mengungkap faktor-faktor pinjol ilegal masih menjamur di Indonesia

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 01 Desember 2021 | 16:04 WIB
Pinjol Ilegal Masih Menjamur di Indonesia, OJK Ungkap Faktor-faktornya
Ilustrasi-aplikasi pinjaman online melalui smartphone. OJK mengungkap faktor-faktor pinjol ilegal masih menjamur di Indonesia. [ANTARA]

Pemerintah memiliki aturan yang mendekati isu tersebut melalui UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPSK).

"Kalau nanti di UU PPSK ini (isu pinjol ilegal) bisa masuk, ada kita usulkan bahwa pelaku/penyelenggara pinjol wajib berizin di otoritas. Kalau tidak patuh, maka akan dinyatakan ilegal dan dipidana," kata Munawar.

"Sekarang ini hanya teman-teman aparat hukum yang menindak pelaku pelanggaran dari UU ITE dan lainnya, gencar melakukan penindakan (kepada pelaku pinjol ilegal dan penipuan daring)," imbuhnya.

Baca Juga:Sumber Dana Raksasa Pinjol Ilegal Diduga Berasal Dari Kejahatan Luar Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini