Kisah Dramatis Penyelamatan 53 Anjing yang Hendak Diperdagangkan di Sukoharjo

Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 25 November 2021 | 18:15 WIB
Kisah Dramatis Penyelamatan 53 Anjing yang Hendak Diperdagangkan di Sukoharjo
Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia berhasil menyelamatkan puluhan anjing yang akan diperdagangkan untuk konsumsi. [dok Polres Sukoharjo]

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana, dengan hukuman 5 Tajun Penjara atau denda paling sedikit 150 Juta Rupiah.

Dimana pasal yang dimaksud bahwa setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan kedalam area terbebas dari wilayah tertular, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014.

Tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan. Selain, 5 tahun penjara, pelaku juga dikenai denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:Viral Anjing Mati Mendadak di Sekitar The Mandalika, ITDC Berikan Klarifikasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini