Anggotanya Ditangkap Densus 88, MUI Tegaskan Aksi Terorisme Haram

MUI tegas menyebut, aksi terorisme adalah haram dan tidak dibenarkan oleh agama Islam

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 November 2021 | 12:16 WIB
Anggotanya Ditangkap Densus 88, MUI Tegaskan Aksi Terorisme Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Miftachul Akhyar. [Dok.ANTARA]

SuaraSurakarta.id - Keterlibatan anggotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap terorisme terus menjadi sorotan. Kemudian yang menjadi pertanyaan, akankah MUI akan dipertahankan?

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar akhirnya angkat bicara setelah penangkapan salah satu anak buahnya oleh Densus 88 terkait dugaan kasus terorisme.

Menyadur dari Terkini.id, Ketua MUI itu ini menyampaikan pernyataannya setelah mengadakan pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Gedung Kemenkopolhukam, Senin sore (22/11/2021).

Dalam pertemuannya bersama Mahfud MD, Kiai Mif mengungkapkan pihaknya membahas masalah bangsa. Selain itu, ia juga sempat menyinggung perkara yang menimpa anak buahnya. 

Baca Juga:Anggota Komisi A DPRD DKI: Dana Hibah Harus Sesuai Aturan

Dalam pernyataannya, KH Miftachul Akhyar menyampaikan, pihaknya menyatakan sikap resmi MUI untuk menjelaskan permasalahan penangkapan salah satu anggota bidang fatwa MUI oleh Densus 88 antiteror.

Bahkan, kata Rois Aam PBNU itu, selama ini hubungan MUI dan pemerintah berjalan dengan sangat baik. 

“Sampai sekarang ini buktinya kami ada di sini walaupun sama-sama mendadak. Ini adalah bentuk kerjasama yang terpelihara,” ujarnya  Selasa, (23/11/2021).

Saat ini, kata Akhyar, kasus penangkapan Zain An Najah menjadi pembelajaran dan interospeksi untuk internal MUI. Ia pun mengaku akan lebih berhati-hati dalam merekrut anggota. 

Adapun kehati-hatian itu, kata Kiai Mif demi menjaga marwah lembaga MUI agar tidak kecolongan lagi. 

Baca Juga:Ramai Isu Bubarkan MUI, Senator Edwin Pratama: Narasi Berlebihan dan Sesat

“Secara umum di internal MUI tidak ada kegoncangan dan sudah berjalan normal. Tapi peristiwa ini bisa menjadi sarana introspeksi atau dikenal muhasabah,” ucapnya.

Selain itu, MUI secara tegas mengatakan tindakan terorisme merupakan hal yang haram sehingga tidak bisa dinyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut dinyatakan syahid atau berjihad.

“MUI sudah ada sebetulnya fatwa Nomor 3 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya. Jadi kalau mereka menganggap itu mati syahid surga justru itu sebetulnya bukan mati syahid, mati sangit kata orang-orang itu,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak