SuaraSurakarta.id - Kelakuan seorang driver ojek online (ojol) DRS (24) asal Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul benar-benar di luar nalar.
Betapa tidak, dia nekat menjual perabotan rumah milik orang tuanya karena diduga menjadi budak cinta alias bucin.
Tak tanggung-tanggung, selain perabotan, DRS juga nekat membongkat genteng rumah untuk dijual sebagai modal pacaran.
Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo menuturkan, pemuda yang pernah bekerja sebagai driver ojek online (ojol) berkenalan dengan perempuan itu di Giwangan, Kota Jogja.
Baca Juga:Viral Pasangan Kompak Bekerja Jadi Kurir Makanan sambil Kuliah, Kisahnya Bikin Salut
“Sejak kenal dengan perempuan itu, pemuda ini selalu memberi uang. Termasuk sepeda motornya yang dipakai buat ojol sehari-hari juga dikasihkan ke dia,” katanya dikutip Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (19/11/2012).
Kelakuan anak itu hampir tidak diketahui oleh ibunya yaitu Paliyem (57) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Namun pada Minggu (7/11/2021), sang ibu mengetahui perbuatannya itu. Genteng rumahnya dibongkar. Ternyata genteng itu akan dijual oleh anaknya.
“Dapat kabar kalau genteng rumahnya mau dijual dia langsung pulang. Beruntung gentengnya belum diangkut,” terangnya.
Ulah sang anak membuat ibunya marah dan kesal. Sehingga memutuskan untuk melapor ke Polsek Pundong.
Baca Juga:4 Toxic Relationship dalam Pacaran, Segera Sudahi jika Kamu Mengalaminya!
“Ya karena perbuatan anaknya sudah keterlaluan maka dia lapor ke kami. Kalau dihitung total seluruh hasil perabot yang dijual mencapai Rp 24 Juta,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa tetangga maupun saudaranya sudah memberi nasihat agar tidak berbuat seperti itu. Namun, si anak tidak menggubris nasihat tersebut.
“Sudah sering dinasihati tapi enggak didengar. Bahkan warga sekitar sempat menggelar mediasi sebelum kasus ini dilaporkan ke kami,” kata dia.
Atas perbuatannya, dia disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
“Kami sangkakan pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) lima tahun lebih. Laporannya tetap kami proses karena perbuatannya sudah tidak wajar,” tegasnya.